BSK Samawa

Percepat Konsolidasi PT BPR NTB TGB Siap Akomodir Masukan KSB dan Sumbawa

0
Gubernur NTB

MATARAM, DS – Gubernur Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi, menegaskan kesiapan pihaknya melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang guna mengakomodir seluruh keinginan dan aspirasi yang dilontarkan dua kabupaten yang belum memberikan persetujuan atas konsolidasi PT. Bank BPR NTB, hingga kini. Dua Kabupaten itu adalah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Prinsipnya, saya sudah ketemu langsung dan berbicara dengan pak Bupati KSB dan Sumbawa soal kesiapan kita melakukan RUPS ulang. Alhamdulillah, kedua bupati itu merespon keinginan saya, karena memang semua persero itu, akhirnya kan di RUPS. Disitu, semua keinginan dan aspirasi mereka akan kita akomodir seluruhnya,” tegas Gubernur menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/7).

TGB mengatakan konsolidasi atau perubahan bentuk dari PD BPR ke PT BPR merupakan mandatory Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, khususnya diatur dalam pasal 334 ayat 2, bahwa perusahan daerah yang dimiliki lebih dari satu entitas pemerintahan maka wajib hukumnya harus berubah menjadi perseroan daerah alias Perseroran Terbatas (PT).

Oleh karena itu, kata Gubernur, konsep konsolidasi itu bukan seharusnya diletakkan pada wilayah mau atau tidaknya suatu kabupaten menerima penggabungan BPR yang mereka miliki masing-masing.

Namun, hal tersebut merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan. “Sehingga, jika ada kekurangan didalam prosesnya selama ini diantaranya soal sosialiasinya, mekanisme pengabungan PT. BPR NTB hingga pengisian para pengurusnya, kan bisa kita diskusikan dan dibicarakan ulang dengan cara baik-baik,” ujar TGB.

Menurutnya, sosialisasi menyeluruh tidak saja ke pemda, termasuk Sumbawa dan KSB, dipastikan siap dilakukan Pemprov NTB. Terlebih, BPR NTB serupa dengan PT Bank yang sahamnya dimiliki semua masyarakat dan delapan pemda di NTB.

Oleh karena itu, TGB mengajak persepsi yang tidak baik ke publik agar mulai dihindari lantaran hal tersebut akan merugikan keberlanjutan PT. BPR NTB yang digabungkan tersebut. Terlebih, pada konsumen dan nasabah yang telah menanamkan dana mereka sejak lama.

“Yang saya khawatirkan itu kita sendiri yang rugi. Nantinya nasabah melihat, kok BPR punya daerah, kayakanya ada sengkarut dan kayaknya ada proses tidak selesai. Jangan-jangan uang kita tidak aman. Kan ini tidak baik, sehingga khawatir maka uangnya akan ditarik. Mari kita kurangi persepsi publik yang tidak baik soal BPR ini,” jelas Zainul Majdi.

TGB menuturkan perbankan itu merupakan bisnis kepercayaan. Oleh karena itu, seyogyanya semua pihak harus menjaga integritasnya dari sikap-sikap yang tidak baik.

“Jika ada yang kurang, marilah kita bicarakan dengan baik. Kan yang tidak kelar kita tuntaskan. Insya Allah, semua harapan-harapan dari dua pemda itu akan kita akomodir dengan sebaik-baiknya melalui RUPS ulang dalam waktu dekat ini,” tandas Zainul Majdi.

Diketahui, Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril BSc meminta Gubernur Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi, agar mematuhi seluruh subtansi yang terkandung dalam Perda tentang penggabungan BPR NTB yang menyaratkan delapan BPR NTB harus terkonsolidasi menjadi satu kesatuan BPR hingga akhir September 2017.

Apalagi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan NTB untuk kali kedua, telah mengembalikan semua berkas usulan Direksi dan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB ke pemprov agar dilakukan revisi beberapa waktu lalu.

“Jadi, masih ada sisa waktu tiga bulan untuk kita perbaiki dan sempurnakan soal konsolidasi PT BPR NTB ini. Caranya, Pak Gubernur kita sarankan menggelar RUPS ulang,” tegas Husni menjawab POS BALI saat dihubungi melalui telpon selulernya dari Mataram, Sabtu (8/7) lalu.

Husni memastikan, jika pihaknya dan DPRD Sumbawa memiliki alasan kuat, sehingga belum menandatangani dokumen persetujuan terhadap konsolidasi BPR NTB hingga kini. Yakni, proses konsolidasi PT. BPR NTB belum tersosialisasi dengan baik.

Hal itu, kata dia, merujuk laporan Kabag Ekonomi Setda Sumbawa yang diutusnya mengikuti mekanisme RUPS sebelumnya. Dimana, masih banyak beberapa hal mendasar sebagai syarat utama konsolidasi delapan BPR di NTB belum lengkap dilakukan. Padahal, sudah ada acuan utama, yakni perda yang mengatur mekanisme konsolidasi BPR tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Husni, saat rodshow Gubernur ke Pulau Sumbawa pada Sabtu (8/7) siang, pihaknya lantas memaparkan sejumlah alasan utama yang mendasari pemkab Sumbawa bersama pemkab KSB belum menandatangi persetujuan merger BPR NTB tersebut.

“Disitu, saya jelaskan panjang lebar alasan pemkab Sumbawa tidak menyetujui penggabungannya. Yang jelas, pemkab dan DPRD Sumbawa hanya ingin ada pertemuan lanjutan. Ini penting, agar prinsip kebersamaan dan koordinasi antara semua pihak bisa terjalin dengan baik,” ujarnya.fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan